Pengadilan India Menyatakan XRP sebagai Properti dalam Putusan Bersejarah Setelah Peretasan WazirX

Dalam keputusan landmark, Pengadilan Tinggi Madras di India telah memutuskan bahwa XRP dan cryptocurrency lainnya merupakan properti di bawah hukum India.

Putusan yang disampaikan oleh Hakim N. Anand Venkatesh ini dapat secara signifikan membentuk cara aset digital diakui secara hukum dan bagaimana platform crypto menangani dana klien di negara ini.

Kryptocurrency Diakui Sebagai Properti Berdasarkan Hukum India Hakim Venkatesh menyatakan bahwa cryptocurrency memiliki karakteristik sebagai properti yang dapat dipindahkan dan dapat dikenali yang hanya dapat dikelola melalui kunci privat. Hal ini, katanya, menjadikan mereka bentuk kepemilikan yang unik dengan nilai dan hak yang dapat didefinisikan. Putusan tersebut berasal dari kasus yang terkait dengan serangan siber pada bursa kripto WazirX, yang dioperasikan oleh Zanmai Labs Pvt Ltd.

Pada bulan Januari tahun lalu, seorang investor telah membeli 3,532.3 XRP senilai ₹198,516. Namun, pada bulan Juli, WazirX mengalami insiden peretasan besar-besaran, di mana Ethereum dan token ERC-20 senilai sekitar $230 juta dicuri. Setelah serangan tersebut, WazirX membekukan beberapa akun pengguna, termasuk akun investor XRP, yang kemudian mengajukan perlindungan hukum atas asetnya.

Pengadilan Menolak Argumen Yurisdiksi Singapura WazirX WazirX berpendapat bahwa sengketa ini harus berada di bawah yurisdiksi Singapura, karena perusahaan induknya, Zettai Pte Ltd, berbasis di Singapura. Pertukaran tersebut mengklaim bahwa semua akun pengguna tunduk pada perintah berbagi kerugian kolektif berdasarkan hukum Singapura setelah peretasan. Hakim Venkatesh menolak klaim ini.

Dia memutuskan bahwa karena transaksi investor dilakukan melalui rekening bank India, Pengadilan Tinggi Madras memiliki yurisdiksi.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa pengadilan India memiliki wewenang untuk melindungi aset yang terletak di India, bahkan jika arbitrase atau proses terkait berlangsung di luar negeri. Hakim juga mencatat bahwa peretasan hanya mempengaruhi token berbasis Ethereum, bukan XRP — yang berarti kepemilikan investor tetap tidak tersentuh. “Kryptocurrency, termasuk XRP, memenuhi definisi aset digital virtual berdasarkan Bagian 2(47A) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961,” kata Hakim Venkatesh.

Aset Kripto adalah Properti, Bukan Spekulasi Putusan tersebut juga menetapkan bahwa aset kripto tidak lagi dapat dianggap sebagai transaksi spekulatif di India. Sebaliknya, mereka sekarang diakui sebagai properti digital dengan hak kepemilikan yang terukur, yang berada di bawah perlindungan hukum. Interpretasi ini menandai tonggak utama bagi ekonomi digital India, menetapkan preseden tentang bagaimana pengadilan akan menangani sengketa terkait kripto dan pertanyaan regulasi di masa depan.

Pengadilan Mendorong Tata Kelola dan Pengawasan yang Lebih Kuat untuk Platform Kripto Keputusan pengadilan melebihi klasifikasi properti.

Keadilan Venkatesh mengajak bursa crypto dan perusahaan Web3 untuk:

🔹 Pisahkan dana klien dari akun operasional,

🔹 Aktifkan audit independen, dan

🔹 Mematuhi standar tata kelola perusahaan yang mirip dengan lembaga keuangan tradisional. Pengadilan juga menekankan pentingnya prosedur KYC dan pencegahan pencucian uang yang ketat untuk mencegah aktivitas ilegal dan membangun kepercayaan investor. “Pengadilan India sekarang memainkan peran kunci dalam membentuk kepercayaan, akuntabilitas, dan hak dalam ekonomi digital,” kata Hakim Venkatesh.

Implikasi yang Lebih Luas Keputusan Pengadilan Tinggi Madras dapat memiliki konsekuensi yang jauh bagi lanskap cryptocurrency India.

Ini menyediakan kerangka hukum yang lebih jelas, secara resmi mengakui cryptocurrency sebagai properti digital yang dilindungi oleh hak kepemilikan, dan mendesak bursa crypto untuk beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar. XRP dengan demikian menjadi bukan hanya simbol teknologi, tetapi juga tonggak hukum dalam pengakuan global aset digital.

#xrp , #India , #blockchain , #Ripple , #crypto

Tetap selangkah lebih maju – ikuti profil kami dan tetap terinformasi tentang semua hal penting di dunia cryptocurrency! Pemberitahuan: ,Informasi dan pandangan yang disajikan dalam artikel ini hanya dimaksudkan untuk tujuan pendidikan dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat investasi dalam situasi apapun. Konten halaman-halaman ini tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan, investasi, atau bentuk nasihat lainnya. Kami memperingatkan bahwa berinvestasi dalam cryptocurrency dapat berisiko dan dapat mengakibatkan kerugian finansial.

XRP1.86%
ETH3.12%
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)