Jepang sedang menyusun regulasi baru untuk menindak perdagangan orang dalam cryptocurrency

Jepang bersiap untuk mengeluarkan peraturan yang melarang dan menghukum tindakan insider trading cryptocurrency, membawa pasar ini mendekati standar sekuritas. Menurut Nikkei Asia, Komisi Pengawas Transaksi Sekuritas (SESC) akan memiliki wewenang untuk menyelidiki dan mengenakan denda berdasarkan keuntungan yang tidak sah, serta mengalihkan berkas ke jalur pidana untuk pelanggaran yang serius.

Saat ini belum ada regulasi mengenai insider trading dalam UU FIEA, sementara Asosiasi Perdagangan Aset Virtual Jepang (JVCEA) kekurangan sistem pengawasan, sehingga penguatan pengelolaan menjadi sangat diperlukan. FSA diperkirakan akan menyelesaikan kerangka hukum sebelum akhir tahun 2025 dan mengajukan amandemen FIEA pada tahun depan.

Konteks ini bertepatan dengan kebangkitan mata uang kripto di Jepang, ketika jumlah pengguna mencapai 7,88 juta, yang mencakup 6,3% dari populasi. Calon perdana menteri Sanae Takaichi diharapkan dapat mendorong teknologi blockchain dan kebijakan yang lebih ramah terhadap mata uang kripto.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)