Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Platform X mengajukan keberatan terhadap denda UE sebesar €120 juta
Uni Eropa pada Desember 2025 mengambil langkah tegas terhadap platform X yang dimiliki oleh Elon Musk, dengan mengenakan denda sebesar €120 juta. Menurut The Brussels Times, ini adalah penerapan praktis pertama dalam sejarah dari Undang-Undang Layanan Digital terbaru, yang menjadi titik balik dalam regulasi platform internet besar. Namun, platform X tidak tinggal diam dan memutuskan untuk menantang denda tersebut, dengan mengajukan tuduhan serius terhadap badan-badan UE.
Uni Eropa mengenakan denda atas dugaan pelanggaran
Undang-Undang Layanan Digital yang baru yang berlaku di Uni Eropa menetapkan persyaratan ketat untuk memerangi konten ilegal, disinformasi, dan berbagai penyalahgunaan di platform. Platform X, sebagai salah satu jejaring sosial terbesar di dunia, berada di bawah pengawasan ketat regulator Eropa dalam rangka implementasi norma-norma baru ini. Denda sebesar €120 juta menunjukkan keseriusan UE dalam memastikan kepatuhan terhadap penghapusan konten ilegal dan meminimalkan penyebaran informasi palsu.
Platform X menyoroti kekurangan dalam penyelidikan
Menurut Jin10, perusahaan X secara aktif menentang denda ini, dengan menyatakan bahwa penyelidikan Uni Eropa dilakukan dengan kekurangan yang signifikan. Dalam pernyataannya, platform tersebut secara rinci menguraikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pejabat Eropa. X berpendapat bahwa keputusan tersebut didasarkan pada penelitian yang tidak lengkap dan dangkal, yang mengabaikan fakta penting mengenai langkah-langkah moderasi konten yang sebenarnya diambil perusahaan.
Tantangan terhadap keadilan hukum dan jaminan prosedural
Platform X mengangkat pertanyaan serius mengenai pelanggaran terhadap hak-hak prosedural dan keadilan pengadilan. Perusahaan menekankan bahwa penyelidikan tersebut mengandung interpretasi yang salah terhadap kewajiban utama yang diatur dalam Undang-Undang Layanan Digital. Selain itu, X menunjukkan adanya kesalahan sistemik dalam penerapan norma-norma ini terhadap kegiatan mereka. Pendekatan ini menunjukkan niat platform untuk secara rinci menentang denda yang dikenakan melalui jalur hukum dan meragukan keabsahan posisi birokrasi UE terkait kepatuhan terhadap regulasi digital.