Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Ratusan kontrak diselesaikan dalam USDT atau BTC
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Futures Kickoff
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Kementerian Perdagangan memberlakukan bea anti-subsidi pada produk susu asal Uni Eropa
Menurut berita dari Kementerian Perdagangan, Pengumuman No. 9 Tahun 2026 telah diumumkan, memberikan keputusan akhir terhadap penyelidikan subsidi balik terkait impor produk susu yang berasal dari Uni Eropa. Penyelidikan mengonfirmasi bahwa produk susu tersebut menerima subsidi, menyebabkan kerugian substansial pada industri domestik China, dan memutuskan untuk mengenakan bea anti-subsidi mulai 13 Februari 2026. Bea ini akan dihitung berdasarkan harga penilaian barang impor yang ditetapkan oleh bea cukai, dan berlaku selama lima tahun. Pihak terkait dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali selama periode ini, dan mereka yang tidak puas dengan keputusan dapat mengajukan banding administratif atau gugatan sesuai hukum.