New York sedang mengincar frontier digital untuk mendapatkan uang. Anggota Majelis Phil Steck memiliki ide ini - RUU 8966. Ini tentang mengenakan pajak 0,2% pada transaksi crypto dan NFT. Mungkin mulai berlaku pada 1 September. Ini adalah masalah besar bagi Negara Bagian Empire, Anda tahu?



Kota ini sudah tenggelam dalam aset digital. Bernilai miliaran. Sekarang mereka berpikir, "Hei, mari kita menghasilkan uang dari hal crypto ini."

Ini agak mirip dengan apa yang mereka lakukan dengan SaaS. Pajak penjualan negara bagian 4%, ditambah beberapa hal lokal. Jadi, mereka punya cetak biru, semacam itu.

Texas mengambil arah yang berbeda. Meninggalkan pajak untuk menarik bisnis. Tapi New York? Mereka sudah berpengalaman dalam hal ini. Ingat BitLicense dari 2015? Itu adalah hal mereka.

Secara global, ini adalah campuran. Thailand memberikan keringanan pajak untuk keuntungan kripto. Indonesia sedang melacak transaksi digital. Jepang? Mereka melakukan semuanya - hingga 55% pada keuntungan.

Sepertinya New York mungkin akan menetapkan ritme di sini. Scene pajak crypto berubah dengan cepat. Harus tetap waspada, kan?
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)