Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) telah memperketat langkah penegakan hukumnya, mengumumkan sanksi terhadap 19 perusahaan tanpa lisensi yang beroperasi di sektor aset virtual emirat. Pengumuman yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025 ini memperkuat peran VARA sebagai satu-satunya regulator aset virtual di Dubai, kecuali entitas yang terdaftar di Dubai International Financial Centre (DIFC).
Regulator mengatakan tindakan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mengungkap pelanggaran yang berkisar dari aktivitas tanpa lisensi hingga pelanggaran aturan pemasaran.
Denda dan Sanksi
Menurut VARA, entitas yang disanksi menghadapi perintah penghentian dan larangan serta denda finansial yang berkisar antara AED 100.000 hingga AED 600.000. Tingkat keparahan denda ditentukan berdasarkan lingkup dan dampak dari setiap pelanggaran.
Selain denda, VARA menekankan bahwa perusahaan yang dikenakan sanksi harus segera menghentikan aktivitas mereka dan tidak melakukan bentuk iklan atau promosi apa pun terkait dengan aset virtual.
Non-Pengungkapan Nama
Sementara VARA mengonfirmasi bahwa 19 perusahaan telah dikenakan sanksi, regulator tidak mengumumkan nama-nama entitas ini. VARA menginformasikan perusahaan-perusahaan terkait secara langsung tetapi memilih untuk tidak merilis identitas mereka dalam pemberitahuan penegakan.
Peringatan Perlindungan Konsumen
Peringatan publik yang dikeluarkan bersamaan dengan sanksi menekankan risiko berurusan dengan perusahaan yang tidak terlisensi. VARA menyoroti bahwa terlibat dengan penyedia layanan yang tidak sah mengekspos investor, konsumen, dan institusi pada risiko finansial, hukum, dan reputasi.
Regulator menegaskan bahwa semua entitas yang menawarkan layanan aset virtual "di atau dari Dubai" harus mendapatkan lisensi yang sesuai dari VARA, terlepas dari apakah operasi mereka bersifat fisik, digital, atau jarak jauh.
Konteks Regulasi
Sejak didirikan pada tahun 2022, VARA telah ditugaskan untuk mengawasi industri aset virtual Dubai, mengembangkan kerangka kerja yang menyeimbangkan inovasi dengan integritas pasar. Aturan-aturannya mencakup lisensi, pemasaran, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.
Penegakan terbaru menandakan fase yang lebih ketat dalam evolusi regulasi Dubai, saat emirat tersebut memposisikan dirinya sebagai pusat global untuk aset digital. Dengan menindak perusahaan yang tidak berlisensi, VARA berusaha menciptakan lapangan permainan yang setara bagi operator yang berlisensi sambil melindungi kredibilitas pasar.
Keputusan untuk menghukum 19 perusahaan mencerminkan komitmen berkelanjutan VARA terhadap perlindungan konsumen dan integritas pasar. Bagi perusahaan yang aktif di ekosistem aset digital UAE, pesannya jelas: lisensi dan kepatuhan terhadap kerangka kerja VARA sangat penting untuk beroperasi di atau dari Dubai.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
VARA Menjatuhkan Sanksi kepada 19 Perusahaan Tanpa Lisensi, Mengeluarkan Peringatan Publik
Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) telah memperketat langkah penegakan hukumnya, mengumumkan sanksi terhadap 19 perusahaan tanpa lisensi yang beroperasi di sektor aset virtual emirat. Pengumuman yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025 ini memperkuat peran VARA sebagai satu-satunya regulator aset virtual di Dubai, kecuali entitas yang terdaftar di Dubai International Financial Centre (DIFC).
Regulator mengatakan tindakan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mengungkap pelanggaran yang berkisar dari aktivitas tanpa lisensi hingga pelanggaran aturan pemasaran.
Denda dan Sanksi
Menurut VARA, entitas yang disanksi menghadapi perintah penghentian dan larangan serta denda finansial yang berkisar antara AED 100.000 hingga AED 600.000. Tingkat keparahan denda ditentukan berdasarkan lingkup dan dampak dari setiap pelanggaran.
Selain denda, VARA menekankan bahwa perusahaan yang dikenakan sanksi harus segera menghentikan aktivitas mereka dan tidak melakukan bentuk iklan atau promosi apa pun terkait dengan aset virtual.
Non-Pengungkapan Nama
Sementara VARA mengonfirmasi bahwa 19 perusahaan telah dikenakan sanksi, regulator tidak mengumumkan nama-nama entitas ini. VARA menginformasikan perusahaan-perusahaan terkait secara langsung tetapi memilih untuk tidak merilis identitas mereka dalam pemberitahuan penegakan.
Peringatan Perlindungan Konsumen
Peringatan publik yang dikeluarkan bersamaan dengan sanksi menekankan risiko berurusan dengan perusahaan yang tidak terlisensi. VARA menyoroti bahwa terlibat dengan penyedia layanan yang tidak sah mengekspos investor, konsumen, dan institusi pada risiko finansial, hukum, dan reputasi.
Regulator menegaskan bahwa semua entitas yang menawarkan layanan aset virtual "di atau dari Dubai" harus mendapatkan lisensi yang sesuai dari VARA, terlepas dari apakah operasi mereka bersifat fisik, digital, atau jarak jauh.
Konteks Regulasi
Sejak didirikan pada tahun 2022, VARA telah ditugaskan untuk mengawasi industri aset virtual Dubai, mengembangkan kerangka kerja yang menyeimbangkan inovasi dengan integritas pasar. Aturan-aturannya mencakup lisensi, pemasaran, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen.
Penegakan terbaru menandakan fase yang lebih ketat dalam evolusi regulasi Dubai, saat emirat tersebut memposisikan dirinya sebagai pusat global untuk aset digital. Dengan menindak perusahaan yang tidak berlisensi, VARA berusaha menciptakan lapangan permainan yang setara bagi operator yang berlisensi sambil melindungi kredibilitas pasar.
Keputusan untuk menghukum 19 perusahaan mencerminkan komitmen berkelanjutan VARA terhadap perlindungan konsumen dan integritas pasar. Bagi perusahaan yang aktif di ekosistem aset digital UAE, pesannya jelas: lisensi dan kepatuhan terhadap kerangka kerja VARA sangat penting untuk beroperasi di atau dari Dubai.