Status hukum NFT (Token Non-Fungible) di Pakistan ada dalam kerangka regulasi yang masih berkembang. Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan ilegal, NFT beroperasi di area abu-abu di bawah regulasi keuangan negara.
Posisi Regulasi Saat Ini
Tidak Ada Status Uang Legal
Bank Negara Pakistan (SBP) secara eksplisit menyatakan bahwa cryptocurrency, termasuk yang mendasari transaksi NFT, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut. Posisi ini sejalan dengan sikap yang lebih luas terhadap mata uang virtual dalam sistem keuangan Pakistan.
Ketidakhadiran Otorisasi Regulasi
Mulai tahun 2025, tidak ada entitas yang telah mendapatkan lisensi atau otorisasi dari SBP untuk menggunakan mata uang virtual atau token untuk layanan pengiriman uang. Bank sentral menjaga pengawasan ketat terhadap sistem pembayaran dan belum memasukkan NFT atau cryptocurrency terkait ke dalam instrumen keuangan yang disetujui.
Posisi Konsultatif Daripada Larangan
Pada tahun 2018, SBP menyarankan entitas yang diaturnya—termasuk bank, lembaga keuangan, dan penyedia layanan pembayaran—untuk tidak memproses transaksi aset virtual. Namun, saran ini diimplementasikan karena tidak adanya kerangka regulasi, bukan karena menyatakan bahwa aset tersebut ilegal secara langsung.
Sikap Resmi terhadap Aset Virtual
Menurut komunikasi resmi dari SBP, perdagangan cryptocurrency, yang menjadi dasar untuk transaksi NFT, dianggap ilegal berdasarkan regulasi yang ada. Kementerian Keuangan telah secara konsisten mempertahankan posisi ini hingga 2025, menyarankan publik untuk tidak terlibat dalam aktivitas terkait.
Pertimbangan Kekayaan Intelektual
Pendaftaran Merek Dagang di Pakistan telah menunjukkan penerimaan yang progresif terhadap aplikasi yang terkait dengan NFT, memungkinkan merek dagang yang mencakup Metaverse dan NFT untuk dipublikasikan di Jurnal Merek Dagang. Ini menunjukkan adanya pengakuan tertentu terhadap hak kekayaan intelektual yang terkait dengan NFT dalam kerangka hukum yang ada.
Perkembangan Regulasi
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan lanskap. Ordinansi Aset Virtual, 2025, dan Ordinansi Otoritas Regulasi Aset Virtual (VARA), 2025, merupakan langkah menuju pembentukan kerangka kerja yang komprehensif untuk aset digital di Pakistan, yang berpotensi mempengaruhi regulasi NFT di masa depan.
Perspektif Hukum Islam
Dari sudut pandang hukum Islam, transaksi NFT dapat dianggap diperbolehkan (halal) asalkan memenuhi prinsip dasar jual beli menurut hukum Syariah. Ini memerlukan pemenuhan kriteria tertentu mengenai sifat aset, transparansi, dan tidak adanya elemen yang dilarang.
Pertimbangan Sekuritas
"NFT yang terfractional"—di mana kepemilikan dibagi di antara beberapa pihak—berpotensi jatuh di bawah regulasi sekuritas. Klasifikasi ini dapat membuat NFT semacam itu menjadi subjek pengawasan regulasi tambahan, karena mereka menyerupai kontrak investasi yang mungkin memerlukan kepatuhan terhadap undang-undang sekuritas.
Implikasi Hak Kekayaan Intelektual
Bagi pencipta dan investor, memastikan hak kekayaan intelektual yang tepat sangat penting saat menciptakan atau memperdagangkan NFT. Tanpa adanya regulasi khusus NFT yang ditetapkan, hukum kekayaan intelektual tradisional tetap menjadi mekanisme perlindungan utama untuk aset digital di Pakistan.
Pertimbangan Risiko
SBP telah menyoroti beberapa kekhawatiran terkait aset virtual, termasuk:
Fitur anonimitas yang dapat memfasilitasi kegiatan ilegal
Potensi penggunaan dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme
Tidak adanya perlindungan hukum bagi investor dalam hal kerugian finansial
Volatilitas dan sifat spekulatif dari aset yang mendasarinya
Trader profesional di bursa yang diatur harus tetap memperhatikan pertimbangan ini ketika berurusan dengan transaksi terkait NFT yang mungkin melibatkan yurisdiksi Pakistan.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Lanskap Hukum NFT di Pakistan: Status Terkini dan Kerangka Regulasi
Apakah NFT Legal di Pakistan?
Status hukum NFT (Token Non-Fungible) di Pakistan ada dalam kerangka regulasi yang masih berkembang. Meskipun tidak secara eksplisit dinyatakan ilegal, NFT beroperasi di area abu-abu di bawah regulasi keuangan negara.
Posisi Regulasi Saat Ini
Tidak Ada Status Uang Legal
Bank Negara Pakistan (SBP) secara eksplisit menyatakan bahwa cryptocurrency, termasuk yang mendasari transaksi NFT, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di negara tersebut. Posisi ini sejalan dengan sikap yang lebih luas terhadap mata uang virtual dalam sistem keuangan Pakistan.
Ketidakhadiran Otorisasi Regulasi
Mulai tahun 2025, tidak ada entitas yang telah mendapatkan lisensi atau otorisasi dari SBP untuk menggunakan mata uang virtual atau token untuk layanan pengiriman uang. Bank sentral menjaga pengawasan ketat terhadap sistem pembayaran dan belum memasukkan NFT atau cryptocurrency terkait ke dalam instrumen keuangan yang disetujui.
Posisi Konsultatif Daripada Larangan
Pada tahun 2018, SBP menyarankan entitas yang diaturnya—termasuk bank, lembaga keuangan, dan penyedia layanan pembayaran—untuk tidak memproses transaksi aset virtual. Namun, saran ini diimplementasikan karena tidak adanya kerangka regulasi, bukan karena menyatakan bahwa aset tersebut ilegal secara langsung.
Sikap Resmi terhadap Aset Virtual
Menurut komunikasi resmi dari SBP, perdagangan cryptocurrency, yang menjadi dasar untuk transaksi NFT, dianggap ilegal berdasarkan regulasi yang ada. Kementerian Keuangan telah secara konsisten mempertahankan posisi ini hingga 2025, menyarankan publik untuk tidak terlibat dalam aktivitas terkait.
Pertimbangan Kekayaan Intelektual
Pendaftaran Merek Dagang di Pakistan telah menunjukkan penerimaan yang progresif terhadap aplikasi yang terkait dengan NFT, memungkinkan merek dagang yang mencakup Metaverse dan NFT untuk dipublikasikan di Jurnal Merek Dagang. Ini menunjukkan adanya pengakuan tertentu terhadap hak kekayaan intelektual yang terkait dengan NFT dalam kerangka hukum yang ada.
Perkembangan Regulasi
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan lanskap. Ordinansi Aset Virtual, 2025, dan Ordinansi Otoritas Regulasi Aset Virtual (VARA), 2025, merupakan langkah menuju pembentukan kerangka kerja yang komprehensif untuk aset digital di Pakistan, yang berpotensi mempengaruhi regulasi NFT di masa depan.
Perspektif Hukum Islam
Dari sudut pandang hukum Islam, transaksi NFT dapat dianggap diperbolehkan (halal) asalkan memenuhi prinsip dasar jual beli menurut hukum Syariah. Ini memerlukan pemenuhan kriteria tertentu mengenai sifat aset, transparansi, dan tidak adanya elemen yang dilarang.
Pertimbangan Sekuritas
"NFT yang terfractional"—di mana kepemilikan dibagi di antara beberapa pihak—berpotensi jatuh di bawah regulasi sekuritas. Klasifikasi ini dapat membuat NFT semacam itu menjadi subjek pengawasan regulasi tambahan, karena mereka menyerupai kontrak investasi yang mungkin memerlukan kepatuhan terhadap undang-undang sekuritas.
Implikasi Hak Kekayaan Intelektual
Bagi pencipta dan investor, memastikan hak kekayaan intelektual yang tepat sangat penting saat menciptakan atau memperdagangkan NFT. Tanpa adanya regulasi khusus NFT yang ditetapkan, hukum kekayaan intelektual tradisional tetap menjadi mekanisme perlindungan utama untuk aset digital di Pakistan.
Pertimbangan Risiko
SBP telah menyoroti beberapa kekhawatiran terkait aset virtual, termasuk:
Trader profesional di bursa yang diatur harus tetap memperhatikan pertimbangan ini ketika berurusan dengan transaksi terkait NFT yang mungkin melibatkan yurisdiksi Pakistan.