Menurut Pasal 160 dari "Undang-Undang Tindak Pidana" (Bab 200), setiap orang yang berkeliaran di tempat umum atau bagian bersama bangunan, jika melanggar salah satu dari tiga situasi, dianggap sebagai tindak pidana:
Niat melakukan kejahatan: Berkelana dengan niat untuk melakukan kejahatan yang dapat ditangkap. Mengganggu orang lain: Perilaku berkeliaran dengan sengaja mengganggu orang lain menggunakan tempat umum atau bagian bersama tersebut. Menimbulkan ketakutan: Perilaku berkeliaran menyebabkan orang lain secara wajar khawatir tentang keamanan atau kepentingan mereka.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
9 Suka
Hadiah
9
4
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
ChainBrain
· 11jam yang lalu
Berdiri saja bisa berbuat kriminal.
Lihat AsliBalas0
MevShadowranger
· 11jam yang lalu
Ay? Apakah ada undang-undang ini? Apakah melakukan jebakan arbitrase itu ilegal?
Lihat AsliBalas0
ChainWanderingPoet
· 11jam yang lalu
Kamu juga seorang pelanggar hukum yang berkeliaran di mana-mana.
Lihat AsliBalas0
MetaverseLandlady
· 11jam yang lalu
Jadi saya akan membantu pemilik rumah menjaga pintu.
Menurut Pasal 160 dari "Undang-Undang Tindak Pidana" (Bab 200), setiap orang yang berkeliaran di tempat umum atau bagian bersama bangunan, jika melanggar salah satu dari tiga situasi, dianggap sebagai tindak pidana:
Niat melakukan kejahatan: Berkelana dengan niat untuk melakukan kejahatan yang dapat ditangkap.
Mengganggu orang lain: Perilaku berkeliaran dengan sengaja mengganggu orang lain menggunakan tempat umum atau bagian bersama tersebut.
Menimbulkan ketakutan: Perilaku berkeliaran menyebabkan orang lain secara wajar khawatir tentang keamanan atau kepentingan mereka.