Skandal ponzi enkripsi V Global di Korea Selatan melibatkan 1,4 miliar dolar! Tiga eksekutif hanya dijatuhi hukuman percobaan 3 tahun dan denda puluhan ribu dolar.

Sebuah pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan vonis kepada tiga eksekutif dari penipuan Aset Kripto V Global, meskipun hakim mengakui bahwa mereka menyebabkan kerugian "angka astronomis" hingga 1,4 miliar dolar bagi 50 ribu korban, namun akhirnya mereka dijatuhi hukuman penjara tiga tahun (dengan masa percobaan) dan denda. Hasil vonis ini kontras dengan hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku utama penipuan tersebut, memicu diskusi tentang keadilan dalam penjatuhan hukuman.

Putusan Pengadilan: Eksekutif Mendapatkan Hukuman Percobaan, Menimbulkan Kontroversi

Menurut media Korea Selatan Seoul Shinmun dan Yonhap yang melaporkan pada 14 September, Pengadilan Distrik Daejeon, Cabang Tianan, telah membuat keputusan terhadap tiga eksekutif V Global yang dijatuhi hukuman karena melanggar "Undang-Undang Pidana Ekonomi Tertentu dengan Pidana Berat."

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada ketiga orang ini, tetapi semua ditangguhkan, dan dikenakan masa percobaan lima tahun. Pada saat yang sama, hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka:

  • Terdakwa pertama (seorang wanita berusia 61 tahun) didenda 660 juta won (sekitar 474 ribu dolar AS).
  • Terdakwa kedua (seorang wanita berusia 63 tahun) dijatuhi denda 4,26 miliar won Korea (sekitar 306 ribu dolar AS).
  • Terdakwa ketiga (seorang pria berusia 57 tahun) didenda 2,59 miliar won (sekitar 186.000 dolar AS).

Hakim utama menyatakan: "Para tergugat memanfaatkan minat publik terhadap Aset Kripto, yang menyebabkan kerugian yang sangat besar. Lebih dari 50.000 korban masih hidup dalam penderitaan ekonomi dan mental yang disebabkan oleh kejahatan ini. Kerusakan yang ditimbulkan bagi masyarakat sangat besar dan harus dihukum dengan berat." Namun, hakim juga menunjukkan bahwa para eksekutif ini telah memastikan bahwa sebagian korban menerima sebagian dari "keuntungan" yang dijanjikan, yang mungkin menjadi salah satu alasan untuk hukuman yang lebih ringan.

V Global eyewash kembali: 1,4 miliar dolar ponzi

V Global eyewash memanfaatkan model pemasaran berjenjang (MLM) yang dirancang dengan cermat untuk menarik pelanggan. Platform ini menciptakan antarmuka perdagangan yang tampak nyata, meniru bursa legal Korea Selatan seperti Upbit dan Bithumb, untuk mendapatkan kepercayaan. Grafik dan data volume perdagangan di platform tampak nyata, tetapi inti dari sistem ini adalah sistem keanggotaan berjenjang yang menggoda pengguna untuk mendapatkan "hadiah" dengan "merekrut anggota baru". Hadiah tersebut diberikan dalam bentuk token milik V Global.

Pengadilan kemudian memutuskan bahwa token-token ini dan seluruh platform perdagangan adalah palsu, dan tidak pernah ada secara nyata di atas protokol blockchain mana pun. Penipuan ini mulai runtuh pada tahun 2021, ketika ada pelanggan yang mengeluh tidak dapat menarik dana dari platform tersebut.

Perbandingan Hukuman Eksekutif: Jarak Besar dengan Pelaku Utama

Meskipun ketiga eksekutif ini mendapatkan masa percobaan, namun para perancang utama lainnya dari V Global menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. CEO dari skema ini, Lee (nama lengkap tidak diumumkan karena alasan hukum), dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada tahun 2023 karena merancang seluruh skema. Eksekutif senior lainnya juga dijatuhi hukuman 14 tahun dan 4 tahun penjara secara terpisah.

Perbedaan hukuman ini menyoroti berbagai pertimbangan yang dimiliki pengadilan Korea Selatan dalam menangani kejahatan enkripsi, terkait dengan peran yang dimainkan oleh pelaku kejahatan pada tingkat yang berbeda.

Kesimpulan

Putusan eksekutif V Global sekali lagi memicu perhatian terhadap konsistensi hukuman dalam penanganan kejahatan keuangan skala besar, terutama dalam kasus kejahatan di bidang Aset Kripto. Meskipun para pelaku utama dari eyewash ini telah mendapatkan hukuman yang berat, kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam menuntut eyewash Aset Kripto besar seperti ini, serta tantangan yang dihadapi dalam menegakkan keadilan bagi semua korban.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)