Sering melihat banyak trader Muslim bertanya tentang ini akhir-akhir ini, dan jujur ini adalah pertanyaan yang layak mendapatkan jawaban yang tepat daripada sekadar menebak atau mendengarkan orang sembarangan di internet.



Jadi izinkan saya menjelaskan apa yang sebenarnya dikatakan oleh ulama Islam tentang apakah trading halal dalam Islam, khususnya ketika berkaitan dengan kontrak berjangka.

Pandangan mayoritas cukup jelas - trading berjangka konvensional dianggap haram karena beberapa alasan. Pertama ada gharar, yang secara dasar berarti ketidakpastian berlebihan. Anda membeli dan menjual kontrak untuk aset yang sebenarnya tidak Anda miliki atau belum berada dalam penguasaan Anda. Hukum Islam memiliki hadis yang jelas tentang ini: "Jangan jual apa yang tidak ada pada kamu." Itu langsung dari Tirmidhi, jadi sangat dasar.

Lalu ada riba, yaitu transaksi berbasis bunga. Kontrak berjangka sering melibatkan leverage dan margin trading, yang berarti Anda meminjam uang dengan biaya bunga. Islam sangat ketat tentang ini - segala bentuk riba dilarang, tanpa pengecualian.

Ada juga aspek perjudian. Ketika Anda trading berjangka, Anda pada dasarnya berspekulasi tentang pergerakan harga tanpa benar-benar menggunakan aset tersebut untuk sesuatu yang nyata. Itu termasuk dalam maisir, yang dilarang Islam karena mirip permainan peluang. Niat sangat penting di sini.

Dan terakhir, soal pengiriman dan pembayaran. Syariah mensyaratkan bahwa dalam kontrak yang sah, setidaknya salah satu pihak harus melakukan transaksi secara langsung. Kontrak berjangka memperpanjang pengiriman aset dan pembayaran, yang melanggar prinsip kontrak Islam.

Sekarang, sebelum Anda berpikir semuanya hitam dan putih - beberapa ulama memang mengizinkan jenis kontrak forward tertentu, tetapi hanya dalam kondisi yang sangat spesifik. Aset harus halal dan berwujud, bukan sekadar instrumen keuangan. Penjual harus benar-benar memilikinya atau memiliki hak untuk menjualnya. Bisa digunakan untuk lindung nilai yang sah dalam bisnis, bukan spekulasi. Dan sama sekali tidak boleh ada leverage, bunga, maupun short-selling. Itu jauh lebih mendekati kontrak salam Islam, bukan yang kita lihat di pasar berjangka konvensional.

Otoritas yang terpercaya dalam hal ini cukup konsisten. AAOIFI, Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Institusi Keuangan Islam, secara eksplisit melarang kontrak berjangka konvensional. Darul Uloom Deoband dan sekolah Islam tradisional lainnya umumnya juga menganggapnya haram. Bahkan ekonom Islam modern mengakui bahwa meskipun derivatif yang sesuai syariah secara teori bisa dirancang, kontrak berjangka konvensional seperti yang ada saat ini tidak memenuhi standar tersebut.

Jadi intinya: jika Anda ingin tahu apakah trading berjangka halal dalam Islam, jawaban dari kebanyakan ulama adalah tidak, dalam bentuk seperti saat ini. Spekulasi, bunga, menjual sesuatu yang tidak Anda miliki - semuanya termasuk dalam kategori haram.

Jika Anda serius ingin berinvestasi secara halal, ada alternatif yang nyata dan sesuai. Cari dana bersama Islam, saham yang sesuai syariah, sukuk, atau investasi dalam aset nyata yang berwujud. Itu sesuai prinsip Islam dan Anda tidak perlu menghadapi pertanyaan hukum dan etika. Keluarga Anda juga kemungkinan akan lebih bahagia.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan